Polres Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro menangkap tiga pemuda kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Bendungan Jago Kemayoran, Jakarta Pusat. Sajam jenis celurit hingga bambu disita.
Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (29/6/2025) dini hari. Kronologinya, bermula saat polisi melakukan patroli rutin mengantisipasi aksi tawuran dan kejahatan jalanan lainnya.
Polisi mencurigai pemuda hendak melakukan tawuran. Hasilnya didapati celurit dan sebatang bambu yang sempat dibuang pelaku.
“Tim Patroli Perintis Presisi mendapati sekelompok anak muda yang dicurigai hendak melakukan tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis clurit dan sebatang bambu yang sempat dibuang pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Susatyo mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat aksi kriminal maupun tawuran yang dapat merugikan masa depan mereka.
“Kami mengajak para orang tua untuk menjaga putra-putrinya, memberikan perhatian lebih, serta mengarahkan mereka kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masa depan,” tegas Susatyo.
Terpisah, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MHB (24), NH (22), dan MA (23).
“Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Kemayoran beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata William.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah sajam jenis celurit, 1 batang bambu, dan 1 unit ponsel disita polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat juga Video: Polisi Usut Tawuran Antarwarga di Saharjo Jaksel