Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pengedar jenis tembakau Gorilla, yakni PA (18), FR (19), dan QW (18). Ketiganya berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (16/1). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Iya benar, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” terang Vernal kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” lanjutnya.
Vernal menyebut pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama Ipda A Jabar. Dia juga menjelaskan pengungkapan ini sebagai komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam pemberantasan narkoba.
“Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Vernal
Ipda Jabar menyampaikan, ketika melakukan penangkapan, pihaknya mendapati barang bukti narkoba jenis tembakau Gorilla dari ketiga pelaku. Total barang bukti tembakau Gorilla yang disita berjumlah 270 gram.
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau Gorilla (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan,” tutur Jabar.
Dia menjelaskan ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana,” imbuh Jabar.







