Polisi menangkap empat orang pelajar SMK dan SMA yang terlibat antarpelajar di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Dalam tawuran itu, satu pelajar mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.
“Polsek Cileungsi telah mengungkap kasus tawuran pelajar yang mengakibatkan korban luka di bagian kepala, tangan, dan punggung. Kejadian di tanggal 26 September 2025 di Jalan Raya Narogong,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Jumat (17/10/2025).
Tawuran itu sendiri terjadi pada malam hari. Biasanya, para pelajar tersebut akan melakukan siaran langsung di media sosial sebelum tawuran.
“Saat kita datang didapati korban satu anak langsung dibawa ke rumah sakit. Dari situ kita coba bertanya siapa pelaku atau yang bersama-sama melakukan tawuran. Didapatkan ada beberapa sekolah SMK dan SMA,” ucapnya.
Puluhan orang terlibat dalam tawuran pelajar tersebut. Keempat orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
“Ada yang membacok bagian tangan, punggung, ada yang menendang. Dari empat tersangka, satu di antaranya dewasa berumur 18 tahun, yang tiga di bawah 17 tahun. Semuanya masih sekolah,” tuturnya.
Sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit disita dari tangan para pelaku. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Korban jiwa tidak ada, namun luka yang berat. Sehingga ada jeda waktu kami akhirnya bisa mengungkap pelaku utama. Ancaman hukuman 10 tahun penjara Pasal 170 KUHP,” bebernya.