Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat berkedok juru parkir (jukir) liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Merekamemaksa warga membayar parkir sebesar Rp 20 ribu.
“Aksi premanisme kembali meresahkan warga Jakarta. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar parkir ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (10/5/2025).
Aksi para pelaku itu terungkap setelah seorang warga IF melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
“Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20 ribu. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.
Meski bersikap tegas, Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga akan mengedukasi dan membina agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan,” ucap Susatyo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.
Simak juga video “Rano Karno soal Jukir Liar di Monas-Tanah Abang: Tak Ada Toleransi” di sini: