Polisi mengamankan empat pria di wilayah , Jakarta Utara, terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi mendapati paket ganja dari para pelaku tersebut.
“Barang bukti satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat paket kecil narkotika jenis ganja sengan berat bruto 1.132 gram,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB pada Rabu (21/1). Empat pelaku yang diamankan yakni Iyan (30), Yusuf (31), Iwan (35) dan Sehan (36).
Seto mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan informasi terkait adanya dua orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menemukan satu paket kotak besar dan empat kotak kecil berisi ganja di dalam tas Iyan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada dua orang di lokasi tersebut, kemudian diamankan dan memperkenalkan diri dari kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat kotak kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam tas milik pelaku atas nama Iyan,” ujarnya.
Polisi lalu melakukan interogasi ke Yusuf dan Iyan hingga mengaku. Iyan pun mengaku membeli ganja itu seharga Rp 5 juta dari wilayah Kebon Pisang
“Dan saat diintrogasi pelaku habis membeli narkotika jenis ganja dari dalam wilayah Kebon Pisang dengan seseorang yang biasa dipanggil Boncu, seharga Rp 5 juta,” ujarnya.
Seto mengatakan ganja itu akan dipakai dan dijual oleh Iyan dan Yusuf. Dia mengatakan pembeli ganja itu sudah menunggu di daerah Bekasi.
“Diakui oleh pelaku narkotika tersebut akan dipakai dan akan dijual ke beberapa temannya yang sudah menunggu di daerah babelan Bekasi,” ucapnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yakni calon pembeli ganja tersebut bernama Iwan dan Sehan. Polisi menjerat empat pelaku itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana.
“Setelah itu tim Opsnal melakukan pengembangan sesampainya di TKP langsung mengamankan dua orang pria tidak dikenal atas nama Iwan dan Sehan setelah dilakukan introgasi bahwa benar dua orang pria tersebut memesan barang narkotika jenis ganja tersebut,” kata Seto.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi lalu melakukan interogasi ke Yusuf dan Iyan hingga mengaku. Iyan pun mengaku membeli ganja itu seharga Rp 5 juta dari wilayah Kebon Pisang
“Dan saat diintrogasi pelaku habis membeli narkotika jenis ganja dari dalam wilayah Kebon Pisang dengan seseorang yang biasa dipanggil Boncu, seharga Rp 5 juta,” ujarnya.
Seto mengatakan ganja itu akan dipakai dan dijual oleh Iyan dan Yusuf. Dia mengatakan pembeli ganja itu sudah menunggu di daerah Bekasi.
“Diakui oleh pelaku narkotika tersebut akan dipakai dan akan dijual ke beberapa temannya yang sudah menunggu di daerah babelan Bekasi,” ucapnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yakni calon pembeli ganja tersebut bernama Iwan dan Sehan. Polisi menjerat empat pelaku itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana.
“Setelah itu tim Opsnal melakukan pengembangan sesampainya di TKP langsung mengamankan dua orang pria tidak dikenal atas nama Iwan dan Sehan setelah dilakukan introgasi bahwa benar dua orang pria tersebut memesan barang narkotika jenis ganja tersebut,” kata Seto.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
