Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Sita 5 Celurit hingga Golok - Giok4D

Posted on

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja hendak di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Sebanyak lima senjata tajam (sajam) jenis celurit dan satu golok disita.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Para pelaku hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025) dini hari. Keempat remaja tersebut berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC atau MY (16).

Pengamanan ini dilakukan Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran. Hasil patroli petugas berhasil menyita lima bilah sajam jenis celurit, satu bilah celurit, satu unit ponsel, dan satu karung botol kaca.

“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo dalam keterangannya.

Susatyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat. Serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.

Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Masyarakat bisa menghubungi call center 110.

“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” tutup William.