Polisi berhasil menangkap tujuh pemuda yang hendak di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dua senjata tajam (sajam) jenis celurit disita.
Para pemuda itu hendak tawuran pada Minggu (11/5/2025) di kawasan Menteng, Jakpus, pukul 05.30 WIB. Aksi tersebut dapat digagalkan oleh tim patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sebanyak tujuh pemuda diamankan saat berkumpul mencurigakan di Jalan Raden Saleh Raya, sekitar pukul 05.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 2 senjata tajam jenis celurit, 4 sepeda motor, dan 3 unit telepon genggam,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo dalam keterangannya.
Polisi menangkap para pemuda berinisial MT (15), GR (16), SRP (18), RS (18), AAM (18), AB (29), dan YF (23). Sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda yang putus sekolah.
Susatyo menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap potensi gangguan keamanan. Dia mengatakan tawuran merupakan kejahatan dan pelanggaran serius.
“Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius,” ucapnya.
Susatyo mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari. Susatyo meminta orang tua menjaga anaknya dan tidak memperbolehkan keluar malam apabila tidak mendesak.
“Kami minta para orang tua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan,” tuturnya.
“Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan. Tawuran adalah jalan kehancuran. Kami tak akan ragu bertindak tegas demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, penangkapan bermula dari patroli rutin tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.
“Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” jelasnya.
Para pemuda kini tengah diperiksa di Polsek Metro Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.