Polisi menangkap sembilan pelaku penjual obat terlarang daftar G atau obat keras di wilayah Kota , Jawa Barat. Ratusan butir obat daftar G disita.
“Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025,” tulisnya di postingan Instagram @polresmetrodepok, Rabu (6/4/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong.
“Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok,” tulisnya.
Adapun atas pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
“Obat-obatan daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lihat juga video: Edarkan Obat Terlarang Berkedok Jual Tisu, 7 Pemuda Bandung Diciduk