Polisi Tangkap 9 Pemuda Hendak Tawuran di Jakpus, 3 Celurit Disita

Posted on

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro mengamankan sembilan pemuda hendak tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit disita.

Kesembilan pelaku diduga hendak tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2025) dini tadi. Kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23).

“Mereka terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (13/7).

Susatyo menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Ia menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” kata Susatyo.

Susatyo juga mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar dari rumah pada malam hari.

“Kami meminta kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya, ingatkan jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas, dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depan mereka,” ucapnya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan penangkapan berawal saat tim patroli melakukan giat rutin pukul 05.30 WIB. Barang bukti tiga buah sajam jenis celurit yang sempat dibuang pelaku disita.

“Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” ujar William.

“Selain mengamankan tiga bilah celurit, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tonton juga video “Polisi Usut Tawuran Antarwarga di Saharjo Jaksel” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *