Polisi menangkap enam pelaku pungutan liar () di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku melakukan pungli dengan modus atas nama koperasi.
“Kegiatan operasi yang berlangsung itu menyasar praktik pungli yang mengatasnamakan Koperasi Bapengkar,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (15/5/2025).
Keenam pelaku ditangkap pada hari Rabu (14/5) kemarin. Selain pungli berkedok koperasi, polisi juga mengungkap praktik pungli berkedok parkir liar di .
“Serta pungli parkir liar yang meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar,” jelasnya.
Nicolas mengatakan anggotanya menyita barang bukti berupa uang tunai. Enam orang yang ditangkap tersebut yaitu S (56), S (61), RM (39), K (38), Z (43), dan S (43).
“Seluruh pelaku diketahui berprofesi sebagai juru parkir dan kedapatan menerima dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 25-40 ribu,” tuturnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan .
“Kami akan terus berusaha sampai praktik pungli di wilayah hukum Jakarta Timur dapat diatasi dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.