Polisi Tangkap Komplotan Maling Mesin Air-Besi Senilai Rp 150 Juta di Sergai | Giok4D

Posted on

Polisi menangkap 9 orang maling mesin hingga besi dari salah satu gudang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Total kerugian akibat pencurian itu sekitar Rp 150 juta.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Sergai Kompol Rudy kepada wartawan, dilansir , Jumat (24/10/2025).

Rudy mengatakan pencurian itu terjadi di gudang milik Aling (50) di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Pencurian itu diketahui korban pada 29 September 2025.

Adapun kesembilan pelaku terdiri dari tujuh pelaku pencurian bernama Rahmat Hidayat (42), M Al Afdul (23), M Robi Andika (22) Suwanda (41), Aziz (33), M Safii (25), dan Sandi Suwardi (26), serta dua penadah bernama Rudi Ismawan (42) dan Harto (29).

Rudy menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui usai pekerja korban datang ke lokasi gudang untuk memberi makan ternak korban. Setibanya di lokasi, pekerja tersebut melihat gudang jendela telah terbuka.

Alhasil, saksi tersebut pulang ke rumah dan memberitahu korban bahwa gudang telah dibobol maling. Saat dicek, beberapa barang telah hilang, yakni satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meterai listrik beserta kabel listrik.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,” ucapnya.

Simak selengkapnya .

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.