Polisi menangkap dua orang terkait kasus anak MK (7) korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, (Jaksel). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap. Termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Nurul merinci, kedua tersangka yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan seorang berinisial EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul melalui keterangannya, Rabu (10/9/2025) malam.
Proses penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum. Penangananya mengedepankan keadilan hukum terhadap korban, serta perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Nurul mengungkap, dalam proses pemeriksaan korban turut didampingi pekerja sosial. Berdasarkan keterangannya korban mengungkap dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA.
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Korban mengaku sang ibu turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” papar Nurul.
Kesaksian anak MK, lanjut Nurul, diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya berinisial SF. SF menjadi saksi kunci dalam pengusutan kasus ini.
Selain itu, kata Nurul, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomotr 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” tuturnya.
Sebagai informasi, bocah berusia 7 tahun itu sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.
Bocah bertubuh kurus kering itu diduga menjadi korban kekerasan. Bocah inisial MK itu ditemukan terbaring dan kelaparan oleh warga pada Rabu (11/6).
Kondisi fisik MK saat ini sudah jauh lebih baik dari sejak awal ditemukan. Sebab, beberapa tindakan medis seperti operasi telah dilakukan terhadapnya.
Selain pemukihan fisik, pendampingan psikologis terhadap korban juga terus diberikan. Hal itu untuk memulihkan trauma korban secara menyeluruh.