menangkap DS (19), pengedar obat keras yang berjualan di kawasan Tanah Abang. Kepada polisi, DS mengaku baru berjualan selama 3 bulan.
“Kalau DS ini, menurut pengakuan dia, DS ini sekitar tiga bulan dia mengedarkan barang ini. Dia baru datang dari Aceh tiga bulan di sini,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Selasa (22/4/2025).
DS ditangkap saat anggota Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kamar kos di Pasar Tanah Abang Blok G. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/4) pukul 03.00 WIB.
“Pelaku yang diamankan diketahui bernama DS, pria kelahiran Palembang, 8 Juli 2004, warga Simpang Raja Pendopo, Sumatera Selatan,” kata Roby.
Roby mengatakan penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat usai insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang pada Sabtu (19/4) malam.
Dari hasil penangkapan DS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer atau sekitar 120 butir dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan,” ujar Roby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku mendapatkan dari seseorang berinisial BG. Polisi masih memburu BG.
“Barang dari mana kita sudah interogasi dengan DS. Ini, barang ini, ada yang namanya DG. Kita lagi kejar. Tapi untuk saat ini masih kita lakukan penyelidikan terus. Jadi kami masih berupaya terus untuk menangkap atasnya si DS ini,” pungkasnya.