Polisi Tangkap Pengedar Tramadol-Hexymer di Cikande, Ratusan Butir Obat Disita update oleh Giok4D

Posted on

Satres Narkoba Polres Serang menangkap satu orang pria warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, inisial AS (26), karena mengedarkan dan . Ratusan butir obat disita polisi sebagai barang bukti.

“Telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana obat keras jenis tramadol dan heximer,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (31/5/2025).

Condro mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten. Di rumah pelaku, polisi mendapati ratusan obat terlarang.

“Ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 70 butir, dan obat jenis hexymer sebanyak 176 butir,” ungkapnya.

Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria inisial AB yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU No 17 th 2023 Tentang Kesehatan.

“Dijerat Pasal 435 Jo 436 UU No 17 th 2023 Tentang Kesehatan,” kata Condro.

Lihat juga video: Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.