Polisi Tetapkan 5 Tersangka Buntut Demo 9 Mei Depan DPR Berujung Anarkis | Giok4D

Posted on

Polisi menangkap 11 orang yang melakukan anarkis saat di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta Pusat (Jakpus) beberapa waktu lalu. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang pertama terkait dengan penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas, dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda pada saat dilakukan aksi unjuk rasa,” kata Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Senin (12/5/2025).

“Tapi pada saat melakukan aksi unjuk rasa, mereka menyatakan diri sebagai Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial,” sambungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5) sore di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, wilayah Tanah Abang, Jakpus. Awalnya, unjuk rasa dan orasi berjalan tertib.

Kemudian di tengah aksi, terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang membahayakan orang lain. Polisi lalu menangkap 11 orang.

“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, berdasarkan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, kemudian alat bukti yang digunakan untuk melakukan perusakan, serta rekaman CCTV,” jelasnya.

Dari 11 orang itu, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun kelima tersangka yakni AIK (21), JK (22), SS (19), SBR (25), dan MWS (20). Mereka dikenakan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Maka penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 160, 170, dan pasal 406 KUHP,” tutur dia.

Danny menjelaskan peran dari lima tersangka yang melakukan pembakaran, vandalisme, dan pelemparan batu. Pertama, Tersangka AIK telah diduga melakukan pembakaran, membakar ban.

“Dan pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan. Sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,” ucapnya.

Kedua, Tersangka JK, berperan melakukan aksi vandalisme. JK sekaligus korlap melakukan aksi mencoret gerbang Pancasila DPR atau di pintu belakang, dengan tulisan-tulisan sifatnya provokatif.

“Kemudian Saudara SS alias M, ini melakukan pelemparan batu besar ke gerbang belakang atau gerbang Pancasila, dan juga melakukan aksi vandalisme atau pencoretan dengan menggunakan pilok,” tuturnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Keempat yakni Tersangka SBR yang mengambil batu dan melemparkan ke gerbang Pancasila DPR RI. Terakhir Tersangka MWS yang melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI.

“Sedangkan untuk ketujuh orang lainnya, kami telah minta keterangan dan sampai dengan saat ini statusnya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Peran Lima Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *