Polisi Tindak Truk Sumbu 3 Lewati Tol Cikampek Saat Masa Libur Nataru baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Korlantas Polri melakukan penindakan terhadap atau tronton yang melintas di jalan tol saat libur hari ini. Penindakan dilakukan dengan mengalihkan truk sumbu tiga keluar dari tol.

Pantauan infocom di lokasi, Sabtu (27/12/2025) pukul 15.10 WIB penindakan dilakukan di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat. Truk sumbu tiga yang melaju dari arah Pelabuhan Tanjung Priok ke Cikampek disetop petugas dari Korlantas.

Petugas kemudian tampak bertanya mengenai angkutan yang dibawa. Lalu truk tersebut diarahkan keluar ke arah Pondok Indah atau Jatiasih.

Para petugas di lapangan menyekat satu jalur agar kendaraan yang hendak melintas ke arah Cikampek dapat diseleksi. Hal ini juga membantu petugas untuk mengalihkan truk besar untuk keluar dari jalan tol.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalan tol saat momen libur Nataru. Polisi akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tak mematuhi aturan yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Irjen Agus menegaskan, sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan itu akan dikeluarkan langsung dari jalan tol. Menurutnya, truk-truk tersebut sudah diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.

“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalan tol saat momen libur Nataru. Polisi akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tak mematuhi aturan yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).

Irjen Agus menegaskan, sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan itu akan dikeluarkan langsung dari jalan tol. Menurutnya, truk-truk tersebut sudah diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.

“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelas dia.