Polisi mengungkap penjualan obat keras terlarang di sebuah konter handphone (HP) di Desa Limusnunggal, Cileungsi, . Penjual dan barang bukti berupa obat keras berbagai merek, dari Tramadol hingga Hexymer, disita.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan keberadaan penjualan obat terlarang berkedok konter HP diketahui dari aduan masyarakat. Kompol Edison terjun langsung mendatangi lokasi dan menangkap penjual obat sekaligus penjaga konter handphone pada Senin (14/4).
“Itu kemarin jam 13.00 WIB penangkapannya. Kita amankan 10 lembar (obat keras), rencananya sorenya mau dikirim lagi (oleh pemasok), tapi keburu kita tangkap,” kata Kompol Edison ketika dimintai konfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Dalam video yang dilihat infocom, Kompol Edison turun langsung dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut. Edison tampak mendatangi konter HP dan mengamankan satu pelaku yang sedang duduk di belakang etalase.
Penggeledahan kemudian dilakukan hingga sejumlah obat terlarang berbagai jenis dan merek diamankan. Barang bukti tersebut diamankan dari dalam kotak di etalase berisi handphone dan voucher isi ulang.
“Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah obat terlarang jenis Triple G, Hexymer, dan Tramadol,” kata Kompol Edison.
Kompol Edison mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku baru beroperasi 4 bulan dan sebelumnya berjualan di Bekasi. Saat ini pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
“(Pelaku beraksi) dua bulan, itu pindahan dari pangkalan 8 Bekasi,” kata Edison.
“Keberhasilan Polsek Cileungsi dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan obat terlarang di wilayah Cileungsi serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” imbuhnya.