Politikus: Jokowi Tak Perlu Buktikan Ijazah Asli, Penuduh yang Harus Bukti

Posted on

Politikus yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak perlu membuktikan keaslian ijazahnya. Ia menyebut pihak yang mempermasalahkan hal itulah yang perlu membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.

“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Aria Bima mengatakan Jokowi sudah memiliki pengalaman sebagai seorang pemimpin. Bima berujar setiap perhelatan pemilu pasti ada yang dinamakan verifikasi faktual.

“Nah saya mengatakan, dia sudah menjadi wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam persyaratan administratif soal pendidikan. Verifikasi faktual itu antara prasyarat. Prasyarat itu kalau nggak ada, nggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait,” ujar Aria.

Ia mengatakan yang menyatakan keabsahan suatu ijazah adalah instansi terkait. Aria Bima lantas menyinggung adanya pelantikan Jokowi menjadi wali kota, gubernur, hingga presiden.

“Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, ke Dirjen Pendidikan Dasar Menengah dan Atas. Kalau universitas, Ditjen Pendidikan Tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini. Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, Gubernur Jokowi, dan Wali Kota Jokowi,” kata Aria Bima.

“Jangan meminta Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugatnya harus bisa membuktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Saya kira begitu ya,” sambungnya.

Ia mengatakan PDIP bukan dalam posisi membuktikan ijazah itu asli atau tidak. Namun, dikatakan yang mampu membuktikan adalah instansi yang sempat melakukan verifikasi data Jokowi saat Pemilu.

“Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya palsu atau asli. Sebagai prasyarat wali kota, gubernur, dan presiden, itu diserahkan pada KPU. Siapa yang membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi, KPU dan instansi terkait,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang berpotensi dilaporkan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.

“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ungkap Yakub.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *