Polres Dumai Ungkap Kasus Narkoba, Ekstasi Logo ‘RR’ Disita-Pengedar Dibekuk

Posted on

Polres Dumai menungkap dengan menangkap seorang pengedar berinisial HTD alias T (26). Barang bukti paket sabu dan ekstasi berlogo ‘RR’ disita dalam operasi ini.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumia AKP Riza Effryandi bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka HTD di kos-kosannya, pada Jumat (4/7).

“Kami menangkap pelaku saat berada di teras kos-kosan, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap AKP Riza, Sabtu (5/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,03 gram dan empat butir pil diduga warna coklat seberat 2,09 gram.

“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengejar pengendali jaringan ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” imbuhnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Dumai. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman .

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai,” tutup AKP Riza.