Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, Polres Inhil membongkar narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram sabu dan menangkap 2 tersangka.
Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau dan polres jajaran dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sejalan dengan itu juga mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” kata Jossy di Mapolres Inhil, Jumat (21/11/2025).
Jossy menyampaikan apresiasi terhadap Polres Inhil dan jajaran atas penindakan tegas terhadap. Pengungkapan ini membuktikan kerja keras dan dedikasi personel dalam upaya pencegahan hukum terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Terima kasih kepada Kasat Narkoba Polres Inhil beserta Polsek jajaran yang telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras, dedikasi dan sinergi yang kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” jelasnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya narkoba yang akan masuk ke Indonesia melalui wilayah Indragiri Hilir, tepatnya di Pulau Kijang.
“Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rehteh melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rehteh. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Rehteh melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut,” kata Farouk.
Selanjutnya, pada Minggu (9/11) sekitar pukul 04.30 WIB, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan, tim mencurigai speed boat yang melintas di perairan Sungai Batang Gangsal, Kecamatan Rehteh,” jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap speed boat dan berhasil inisial AZ dan HI. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 19 kilogram di dalam kapal speed boat.
“Paket berisi narkoba itu dibalut lakban hitam dan plastik bergambar kapal yang di diberi kode A-1 sampai dengan A-19 yang ternyata berisi sabu,” katanya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rehteh. Keduanya saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










