Polres Pelalawan Bongkar Praktik Perdagangan Daging Anjing, 1 Pelaku Dijerat

Posted on

Polda Riau melalui polres jajaran menindak tegasKali ini, seorang pria inisial GA (25) di Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anjing dan menjualnya untuk konsumsi.

“Menurut keterangan pelaku bahwa anjing tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal, pelaku menjelaskan juga bahwa pelaku membunuh anjing tersebut dengan cara disiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal setelah Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi adanya praktik adanya perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar) Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Tim Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap pelaku inisial GA.

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa yaitu kepala, badan, kaki, darah dan bagian dalam tubuh anjing seberat 12 kilogram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sebilah parang, 1 buah talenan dan 1 buah kompor tembak besarta tabung gas 3 kilogram.

Pada praktiknya, tersangka membunuh anjing ukuran besar dengan cara dianiaya sebelum disembelih. Anjing dimasukkan ke dalam karung lalu kepalanya digetok dengan kayu hingga mati.

“Kemudian anjing tersebut dibakar menggunakan kompor tembak dan langsung disembelih,” katanya.

Sementara tersangka membunuhbagian leher lalu dibakar dan disembelih.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Pelalawan. Dia dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *