Polres Serang Petakan Titik Malam Tahun Baru, Ingatkan Larangan Kembang Api

Posted on

Polres memetakan kawasan-kawasan yang berpotensi ramai saat perayaan Tahun Baru 2026. Polisi meminta agar panitia mengikuti imbauan larangan pesta kembang api.

“Keramaian di Kawasan Industri Modern Cikande, Swiss-Belhotel (Cikande), Bendungan Pamarayan, Pasar Tumpah di Taman Ciruas,” ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (29/12/2025).

Menutur Condro, Polres Serang dan polsek jajaran telah berkomunikasi dengan pihak penyelenggara dan pihak terkait lainnya mengenai larangan itu.

“Kita sudah mengeluarkan imbauan. Surat edaran pun sudah disosialisasikan ke jajaran dan pemilik lokasi keramaian,” katanya.

Menurut Condro, petugas akan melarang peredaran petasan dan kembang api. “Sudah dilaksanakan monitoring, belum ada yang berjualan sampai saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Polda Banten menyampaikan imbauan agar panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru tidak menggelar pesta kembang api. Ia mengatakan pihaknya sudah membangun komunikasi dengan panitia perayaan malam Tahun Baru.

“Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib,” kata Kapolda Banten Irjen Hengki, Jumat (26/12).

Menurut Hengki, pihaknya akan menindak pihak yang menggelar pesta kembang api atau petasan. Ia berharap seluruh panitia patuh dan tidak menyelenggarakan pesta kembang api.

“Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia,” katanya.

Tonton juga video “Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api, Rano: Kita Ada Drone”