Polres Serang Tangkap 28 Kurir hingga Bandar Narkoba dan Obat Keras - Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

menangkap 28 pelaku bandar hingga kurir narkoba dan obat keras, seperti tembakau Gorilla, Tramadol, dan Hexymer. Puluhan orang tersebut ditangkap dalam operasi pemberantasan premanisme.

Polisi menyebut efek pemakaian obat-obatan keras menjadi salah satu pemicu berbagai aksi kejahatan, premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Ada 28 tersangka, baik itu sebagai pengedar, sebagai kurir, maupun bandar narkoba dan obat-obatan keras,” kata AKBP Condro Sasongko pada Rabu (21/5/2025).

Ia menuturkan sebagian aksi premanisme yang terjadi di Kabupaten Serang bermula dari konsumsi obat-obatan terlarang. “Jadi sebagian besar pelaku premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar disebabkan penggunaan narkoba dan obat-obatan keras daftar G dan tembakau Gorilla,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pengungkapan ini dilakukan di wilayah hukum Polres Serang serta ada yang di Jakarta karena pengembangan dari penangkapan oleh tim dari Satreskoba Polres Serang.

“Obat daftar G kita amankan di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya.

Barang bukti dalam operasi pemberantasan narkoba ini menyita ribuan butir obat-obatan keras. Mulai 6.000 lebih butir Hexymer, 1.500 lebih butir Tramadol, dan tembakau Gorilla yang dibungkus dalam paket kecil.

Motif para tersangka mengedarkan obat keras adalah mendapatkan keuntungan setelah dijual, termasuk digunakan sendiri karena sebagai pengguna.

Para tersangka pengedar obat-obat keras ini diancam dengan Undang-Undang tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *