Polres Serang menurunkan tim pencegahan, penindakan, dan intelijen Satgas Saber Pungli ke Samsat selama program kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Tim ini diturunkan agar tidak ada praktik percaloan dan pungli saat masyarakat ingin mengurus pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kabupaten Serang.
“Itu untuk kegiatan pengawasan pelayanan Samsat Kabupaten Serang yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/4/2025).
Satgas ini diturunkan sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB di UPT Samsat. Ini juga menindaklanjuti adanya kebijakan gubernur tentang pemutihan tunggakan pajak.
“Masyarakat antusias ingin membayar pajak kendaraan, utamanya kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak,” tambahnya.
Karena masyarakat antusias, Polres Serang menurunkan tim Saber Pungli untuk mengantisipasi kerawanan, khususnya dari calo dan pungutan liar yang mencoba memanfaatkan keadaan.
“Kerawanan seperti munculnya para calo dan pungutan liar dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya lagi.
Ini juga sebagai bentuk pencegahan dan upaya Polres Serang agar warga nyaman saat memanfaatkan program tersebut. Anggota di lapangan, katanya, siap menerima laporan dan menindaklanjuti jika ada keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
“Dari beberapa masyarakat yang diwawancarai belum ditemukan adanya percaloan, pokja intelijen masih terus bergerak melakukan deteksi dini, mengumpulkan bahan keterangan,” pungkasnya.
Tonton juga Video: Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024