menyiapkan sejumlah titik posko pengamanan di wilayah rawan perlintasan dump truck penghasil tambang selama periode Natal dan Tahun Baru (). Pengawasan ini dilakukan mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kebijakan itu mengacu pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Putusan itu juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Berikut titik posko pengamanan di antaranya:
– Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas;
– Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat;
– Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis;
– Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma;
– Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi;
– Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa;
– Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Diketahui pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu, khususnya dump truck pengangkut hasil tambang. Polres Metro Tangerang Kota berharap perusahaan penyedia angkutan tambang ini bisa kooperatif.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan wajib dilengkapi surat muatan yang sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Simak juga Video ‘Cek Fakta: Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Hutan-Tambang Tahun Ini’:
