Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Komplotan Pencuri Motor, 1 DPO

Posted on

Polisi menangkap empat pencuri sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian ini terjadi pukul 5.45 WIB pada Rabu (28/5). Korban, JM (31), mendapati motornya hilang di parkiran saat selesai bekerja.

“Pukul 15.40 WIB selesainya korban bekerja, korban langsung menuju parkiran tersebut dan melihat motor miliknya sudah tidak ada atau hilang,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi. Seto mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap pelaku H (41) di Cakung, Jakarta Timur.

“Selanjutnya Opsnal menindaklanjuti ke lokasi, dan mengamankan pelaku atas nama H, lanjut memperkenalkan diri dari pihak kepolisian, Polsek Kelapa Gading lanjut menginterogasi terhadap pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan H mengakui melakukan pencurian motor itu bersama temannya, yakni pelaku D, yang ditetapkan dalam DPO. Dia mengatakan motor korban ditawarkan H dan D ke pelaku M (44) dan JA (40).

“Hasil pencurian motor tersebut, kedua pelaku langsung menawarkan ke M dan M mengarahkan untuk ke temannya JA,” ujarnya.

Dia mengatakan JA tidak memiliki uang dan meminta pelaku D menjual motor itu ke pelaku JU (49). Akhirnya motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta.

“JA pun menawarkan ke teman kerjanya ke JU dan terjual seharga Rp 4 juta,” ujarnya.

Seto mengatakan uang itu dibagi-bagi dengan pelaku H mendapat Rp 2,2 juta, D sebesar Rp 1,3 juta, JA sebesar Rp 500 ribu. Dia mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

“Dari pendapatan uang Sebesar Rp 1.300.000 pelaku H memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai pembayaran utang sebesar Rp 500.000 dan pembayaran kontrakan sebesar Rp 500.000,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *