Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () mengungkap hasil temuan pemblokiran sementara pada 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengungkap, dari total 122 juta rekening tersebut, ada 2.115 rekening dormant pada instansi pemerintah.
Hal itu disampaikan di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Ivan memerinci rekening dormant pada instansi pemerintah terdiri atas 756 rekening di bank Himbara dan 1.359 rekening di semua bank lainnya.
“Jadi total rekening dormant sebanyak 122 rekening ya, di bank Himbara, bank negara, dan seluruhnya ada bank di luar bank negara,” kata Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan total saldo rekening dormant pada instansi pemerintah mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Rinciannya yakni saldo rekening dormant di bank Himbara sebesar Rp 169.375.653.891 dan total saldo di semua bank lainnya sebesar Rp 361.188.267.442.
“Jadi saldonya Rp 500 miliar lebih, saldo per 5 Februari (2025) yang seharusnya dana ini bergerak tidak masuk dormant. Harusnya bergerak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan PPATK juga menemukan 10,4 juta rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos) dengan indikasi dana yang tidak disalurkan sebesar Rp 2,1 triliun. Dia menuturkan rekening dormant penerima bansos itu mayoritas sudah menganggur lebih dari 3 tahun dengan jumlah saldo Rp 1-2 juta.
“Ketemulah 9.323.038 rekening dengan status dormant yang transaksinya sudah tidak aktif di atas 3 tahun dengan saldo sebesar Rp 1.421.427.802.325 dengan range saldo sampai dengan Rp 1 juta di dalam rekening nya. Lalu ada 520.119 rekening dengan status dormant yang transaksinya sudah tidak aktif di atas 3 tahun dengan saldo sebesar Rp 692.999.793.705, saldo di dalamnya kisaran Rp 1-2 juta,” kata Ivan.
“Kemudian potensi dana yang rekening bansos yang tidak tersalurkan itu Rp 2.114.427.596.030,” tambahnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening nganggur setelah menemukan penyalahgunaan rekening-rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi. PPATK menjamin uang nasabah aman selama rekening nganggur diblokir.
Ivan mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online () setelah pemblokiran rekening dormant. PPATK menyebut deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.
“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen, lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” kata Ivan, kepada wartawan, Kamis (31/7).
Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70 persen. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.
“Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” kata Ivan.
Tonton juga video “Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK” di sini: