Presiden memerintahkan mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di , Papua Barat Daya. Langkah Prabowo dinilai sebagai komitmen untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA).
Analisis ini disampaikan pakar komunikasi politik Bawono Kumoro saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025). Bawono menyebut langkah ini tak semata respons cepat pemerintah dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Pencabutan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Raja Ampat oleh Presiden Prabowo Subianto tentu patut diapresiasi,” katanya.
“Kebijakan ini tidak semata-mata merupakan sebuah respons cepat dari suara-suara keresahan publik terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat tetapi kebijakan itu juga secara tersirat menegaskan keinginan dari pemerintah untuk melakukan penataan ulang tata kelola SDA di Indonesia,” imbuh Bawono.
Bawono menyebut pemerintah tidak boleh permisif atas kegiatan eksploitasi di kawasan yang bukan peruntukannya. Karenanya, dia menyebut ketegasan Presiden Prabowo dalam kasus ini harus diapresiasi.
“Jelas sekali negara tidak boleh lagi bersikap permisif terhadap berbagai aktivitas eksploitasi di kawasan-kawasan konservasi seperti Raja Ampat,” ujar Bawono.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6).