Prajurit TNI AL bernama Jumran didakwa melakukan kepada jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jumran diketahui sempat menggadaikan motornya untuk membiayai rencana pembunuhan korban.
“Terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya untuk membiayai operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru,” kata Oditur Militer Letkol Chk Sunandi dilansir infoKalimantan, Selasa (6/5/2025).
Terdakwa diketahui menggadaikan motornya senilai Rp 15 juta pada Rabu (12/3). Uang hasil gadai motor itu lalu dipakai untuk berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru.
Jumran memesan tiket pesawat tujuan Banjarbaru-Balikpapan dengan menggunakan identitas milik adik angkatannya. Terdakwa juga turut merekayasa seakan-akan tetap ada di asrama saat sedang pergi menghabisi nyawa korban.
“Terdakwa menitip kartu tanda anggota (KTA) agar seolah-olah ada di markas,” ujar Sunandi.
Uang hasil penggadaian sepeda motor itu digunakan Jumran untuk membeli tiket pesawat Banjarbaru-Balikpapan, tiket bus Samarinda-Banjarbaru, rental mobil, naik ojek saat tiba di Banjarbaru menuju lokasi rental dan saat akan menuju bandara, membeli kaos hitam yang digunakan saat menghabisi korban, serta berbagai perlengkapan lain.
Jumran dianggap telah merencanakan matang aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan tindak pidana primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
Baca selengkapnya di