Pramono soal UMP DKI 2026 Naik Rp 333 Ribu: Di Atas Inflasi Jakarta

Posted on

Gubernur DKI Jakarta mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta. Ia menyebut nilai itu di atas inflasi Jakarta.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dia mengatakan bagi Pemprov DKI Jakarta, UMP bukan sekadar kenaikan, tapi juga baik dari sisi pekerja. Kemudian pengusaha dapat menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah.

“Maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal. Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya,” ucapnya.

“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 diumumkan naik menjadi Rp 5,72 juta. UMP Jakarta 2026 mengalai kenaikan Rp 333.115 (6,17%) dari tahun sebelumnya, yakni Rp 5.396.761.

Dia mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” katanya.