Seorang pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Ia menjadi tersangka dalam perempuan berinisial DNS (30) di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah.
Dilansir infoJateng, Rabu (11/6/2025), awalnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa setelah sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal, Senin (9/6), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV hotel, korban terakhir terlihat bersama tersangka.
“Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban. Korban diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
“Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” terangnya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai pakaian korban, flash disk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600 ribu, sepeda motor Yamaha Mio, hingga ponsel milik korban. Tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya