Pria Cikarang Cabuli 2 Bocah Sekaligus Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Posted on

Pria berinisial S alias H alias R di Cikarang Utara ditangkap polisi setelah dua anak sekaligus. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Lebih detailnya, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolsek Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, S sudah melakukan perbuatannya lebih dari sekali. Setelah didalami, ternyata S mengalami kelainan seksual hingga melakukan pencabulan.

“Motifnya itu kelainan seksual,” ungkap Mustofa.

Kejadian pertama terjadi pada Mei 2025, dialami korbannya berinisial RMR dan DA. Pelaku melakukan pencabulan ketika korban sedang tertidur. Korban saat itu sedang menginap di kontrakan pelaku.

Dia mengatakan saat kejadian korban sempat marah dan menegur pelaku, namun tidak diindahkan. Pelaku tetap melakukan pencabulannya terhadap kedua korban.

Aksi pencabulan pelaku berlanjut pada Minggu (22/6), sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menghampiri korban RMR dan mencabulinya.

“Korban terbangun. Lalu spontan korban menendang perut pelaku menggunakan kaki sebelah kanan hingga terjatuh dan langsung pergi, sedangkan korban langsung tidur kembali,” ujar Mustofa.

Meski sudah dilawan, pelaku tidak kapok. Masih di hari yang sama, setengah jam berikutnya pelaku kembali melancarkan aksinya.

“Karena pintu kontrakan digedor-gedor oleh anak MAF dan MBH hingga pelaku panik dan langsung kabur melalui plafon kamar mandi,” ungkap Mustofa.

Pada akhirnya, korban yang merasa kesal sudah dicabuli berkali-kali melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Kemudian dengan warga Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa Kapolsek Cikarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Mustofa.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa korban pencabulan pelaku bertambah. Hal ini diketahui setelah adanya visum dari korban lainnya berinisial DAP.

“Pelaku mengakui bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban atas nama DAP,” terang dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *