Pria di Bangka Barat Tertangkap Basah Curi Sawit 1,1 Ton | Giok4D

Posted on

Pria di Bangka Barat (Babar), berinisial A (38) ditangkap polisi usai kedapatan 1,1 ton milik perusahaan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pencurian kelapa sawit itu dilakukan pelaku di Blok H33/35 PT BPL Sinar Mas di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Babar. Hasil gelar perkara, A ditetapkan sebagai tersangka, pada 5 September 2025.

“Iya benar, pelaku A tertangkap tangan petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian menggunakan alat panen berupa dodos,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dilansir , Senin (8/9/2025).

“Kita melakukan gelar perkara di Polsek Kelapa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan proses penahanan di Mapolsek,” tegasnya.

Kasus bermula saat petugas keamanan sedang melaksanakan patroli rutin di perkebunan sawit perusahaan. Di sela-sela patroli, warga Sinar Sari Utara itu kepergok sedang memanen sawit milik perusahaan kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.

“Barang buktinya 62 janjang tandan buah sawit seberat 1.140 kg jika ditaksirkan mencapai Rp 3,6 juta,” terangnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Baca selengkapnya.