Pria inisial NF menjadi korban usai meminjamkan uang dengan jaminan mobil. Namun mobil jaminan itu malah ditarik leasing karena pelaku inisial YRF menunggak cicilan.
Peristiwa terjadi pada Jumat (11/10/2024) di Jalan Muhasim, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Awalnya YRF meminjam uang kepada NF senilai Rp 200 juta dengan jaminan mobil Toyota Fortuner beserta STNK-nya.
“Berjalannya waktu, terlapor tidak mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perjanjian. Adapun diketahui jika BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor ke pihak leasing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Ternyata NF tak tahu jika YRF sudah tidak membayar cicilan selama tiga bulan mobil jaminan tersebut. Alhasil, mobil itu ditarik pihak leasing.
“Dan diketahui tidak membayar cicilan selama 3 bulan. Sehingga mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 200 juta. Kemudian, hari ini korban melapor ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.