Pria di Siak Tenteng Parang Ancam Bunuh Tetangga, Langsung Dibekuk Polisi

Posted on

Seorang warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pria tersebut mengamuk sambil menenteng parang dan mengancam akan membunuh tetangganya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 15.06 WIB. Saat itu pelaku inisial RR (35) mendatangi warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah.

“Tidak lama kemudian pelaku kembali sambil membawa sebilah parang dan berteriak ,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (23/9/2025).

Korban, JT (42) yang merasa terancam kemudian lapor ke Polsek Tualang. Kapolsek Kompol Hendrix memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian diamankan polisi berikut barang bukti

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *