Pria berinisial HU diamankan polisi setelah viral melakukan di KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pria berusia 29 tahun itu bisa diamankan petugas KAI setelah terdeteksi melalui video analitik saat ia berada di stasiun relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.
Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini mencuat setelah korban curhat soal pelecehan yang menimpanya itu kepada pengemudi taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Pihak KAI dan kepolisian pun bergerak hingga akhirnya pelaku diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menerangkan pelaku melakukan onani di tengah kereta yang penuh sesak penumpang.
“Ya itu karena tadinya kan ramai. Ya berdesakan,” kata Firdaus kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Kejadian berawal saat korban dan pelaku naik KRL yang sama. Saat itu, pelaku HU melihat korban dan.
“Pada saat itu tersangka melihat korban, sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani,” katanya.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di belakang korban hingga mengotori pakaian korban. Korban tak terima dirinya dilecehkan hingga melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung mem-profiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat,” papar Firdaus.
Dalam pemeriksaan polisi, HU mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Dia berdalih melakukan perbuatan bejatnya itu karena dorongan hasrat seksual.
“Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban,” ungkap Firdaus.
HU sendiri mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPKS) juncto Pasal 281 KUHP.
“,” pungkasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.