Pria berinisial MR (25) ditangkap karena memamerkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon (video call/VC). Ternyata, MR juga pernah merekam video saat korban mandi.
“Pelaku kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi,” kata Kanit Reskrim , AKP Alexander Tengbunan, Rabu (26/11/2025).
Rekaman video itu diduga diambil MR secara diam-diam. MR pernah tinggal di satu area indekos yang sama dengan korban S (31).
“Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi, pada kamar mandi ada seperti lubang di atas. Jadi, pelaku merekam lewat situ,” kata Alex.
Kemudian, MR juga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelamin kepada korban melalui video call (VC).
“Ketika (telepon video) diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” kata Alexander.
Atas kasus yang terjadi pada Senin (17/11) itu, korban kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11). Polisi menyelidiki kasus dan menangkap MR di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Polisi menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 35 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 44 tentang dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ().
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Alex.







