Pria Kurir 22 Kg Sabu di Medan Residivis, Terancam Hukuman Mati

Posted on

Polisi mengatakan pria berinisial H (42) merupakan residivis kasus narkoba. H menjalani proses hukuman selama 4 tahun penjara sejak 2020 lalu.

Dilansir , Selasa (13/5/2025), H tercatat sudah dua kali mengirim sabu. Kedua pengiriman sabu itu dikendalikan DPO berinisial JP.

“Sebelumnya tersangka berhasil membawa 2 kali narkotika atas suruhan orang yang sama berinisial JP,” jelas dalam konferensi pers.

Pengiriman sabu pertama pada November 2024, dengan jumlah 1 kg. Lalu pengiriman sabu kedua pada akhir Desember 2024, dengan jumlah 2 kg.

“(Upah antar sabu) Rp 2 juta per kilogram, dari Pancing komplek MMTC di pinggir jalan di mobil,” sebut H yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Kembali ke Gidion, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menuturkan sabu yang dibawa tersangka H rencananya dibawa ke arah Pancur Batu, Deli Serdang. Gidion menegaskan penyidik Satuan Reserse Narkoba menjerat H dengan pasal yang ancaman pidananya hukuman mati.

“Rencananya akan dikirim ke arah Pancur Batu. Ancaman hukuman sampai seumur hidup, sampai hukuman mati,” tutupnya.

Baca selengkapnya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *