Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan menjadi prioritas utama di . Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Aria Bima mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.
“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.
Menurutnya, fungsi Baleg DPR ialah untuk sinkronisasi. Politikus PDIP itu menilai pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.
“Undang-undang itu dibuat oleh DPR, yang pertama oleh yang namanya pansus besar, pansus kecil dengan jumlahnya dan tergantung materinya itu lintas sektoral nggak. Kalau itu bisa lebih spesifik, itu dibuat di komisi terkait, lewat pansus komisi dan panja yang dibuat oleh komisi. Baru kemudian sinkronisasi, harmonisasi itu di Baleg,” jelasnya.
“Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebelumnya memastikan pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR. Adies mengatakan pemilu menjadi fokus tugas dan fungsi dari Komisi II DPR.
“UU itu ada sektor garapannya masing-masing, ada tugas fungsi masing-masing komisi, kalau UU Pemilu koornya ada di Komisi II,” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).