Pulang Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia

Posted on

Puncak arus balik libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diprediksi berlangsung hari ini hingga esok. Penumpang kedatangan internasional wajib mengisi aplikasi .

Aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional – mulai dari imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina ke dalam satu formulir digital.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelas Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip infocom dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) pada Sabtu (3/1/2026).

Langkah-langkah pengisian data di aplikasi All Indonesia yakni dengan mengakses aplikasi dan memilih layanan. Pilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.

Kemudian masukkan data pribadi sesuai dengan paspor. Isi juga detail perjalanan seperti detail penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

Tahap selanjutnya adalah menjawab formulir deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan 21 hari terakhir. Jawab juga data untuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan jika ada.

Selanjutnya isi data jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI. Terakhir kirim formulir setelah semua data terisi dengan benar.

Sistem di aplikasi akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah.

All Indonesia Sederhanakan Prosedur Pemeriksaan Kedatangan Internasional

Penumpang internasional yang tiba di Indonesia wajib mengisi formulir deklarasi kedatangan di aplikasi ” mulai Rabu, (1/10/2025). Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan aplikasi ini menyederhanakan prosedur kedatangan, dengan harapan meningkatkan kenyamanan penumpang internasional.

“Pintu gerbang negara kita bagaikan etalase bangsa. Pengalaman pertama yang dirasakan oleh masyarakat internasional tentunya akan membentuk citra Indonesia di mata dunia. Sistem deklarasi lintas batas yang modern, ramah dan efisien adalah hal pertama yang kita sodorkan kepada dunia,” kata Menteri Agus seperti dikutip infocom dari video yang diunggah di akun Instagram resmi Menteri Imipas, agusandrianto.id, pada Jumat (3/10/2025).

Dalam video tersebut, Menteri Agus mengatakan kemajuan sistem di bidang kelola data adalah gambaran bangsa yang besar. Dan penyederhanaan prosedur kedatangan internasional diharapkan berdampak secara akselerasi dengan peningkatan ekonomi bangsa.

“Ini adalah cermin sebuah bangsa yang besar, bangsa yang percaya diri, bangsa yang siap bersaing di panggung global, yang bermuara kepada akselerasi roda perekonomian nasional. All Indonesia adalah jawaban daripada tantangan dan tujuannya adalah satu, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Agus.

Kemudian pada kolom keterangan di Instagram, Menteri Agus mengatakan aplikasi ‘All Indonesia’ menjadi satu-satunya sistem laporan kedatangan yang berlaku di seluruh bandara serta pelabuhan di Indonesia. “All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile,” papar Agus dalam keterangan video unggahan.

Diketahui ‘All Indonesia’ tersedia di Google Playstore maupun App Store.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi