Pemko memecat dua pegawai RSUD FL Tobing yang melakukan pungutan liar (pungli) biaya pemulasaran jenazah korban bencana alam. Pemkot menjamin layanan untuk korban bencana tak dipungut biaya atau gratis.
“Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum. Atas perintah Wali Kota Sibolga, kami mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat,” kata Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, dilansir infoSumut, Selasa (9/12/2025).
Dia menjelaskan dua pegawai kontrak RSUD yang terlibat itu berinisial AT dan KHS. Sementara, satu oknum ASN akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat.
“Seluruh dokumen pemberhentian maupun rekomendasi pemeriksaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Denni mengatakan keluarga korban telah membayar Rp 800 ribu ke pelaku. Direktur dan Wakil Direktur RSUD FL Tobing telah mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga.
“Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp 800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL Tobing Kota Sibolga,” jelasnya.
Simak selengkapnya di .







