Purnawirawan Minta Gibran Dimakzulkan Pernah Jadi Relawan Pro AMIN

Posted on

Forum menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) . Salah satu perwakilan Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Gibran ternyata pernah menjadi relawan Pro Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).

Salah satu perwakilan Purnawirawan Prajurit TNI yang mau memakzulkan Gibran dari wapres tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Berdasarkan catatan infocom, Selasa (3/6/2025), Fachrul Razi ternyata pernah menjadi relawan Anies Baswedan-Cak Imin.

Ia tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3). Saat itu, dukungan relawan tersebut diterima langsung oleh Anies Baswedan.

Untuk diketahui, Anies Baswedan-Cak Imin merupakan paslon lawan dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pada 2024, Prabowo-Gibran-lah yang memenangkan Pilpres 2024 dan kemudian ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Kini, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pun termasuk salah satu yang meminta agar Gibran dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden. Ia beserta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan turut menandatangani surat yang dikirimkan ke DPR/MPR.

Surat tersebut berisi permintaan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6) kemarin.

“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6).

Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun ia menegaskan pihaknya berfokus pada poin pemakzulan Gibran.

“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.

Berikut ini bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan belum menerima surat tersebut. Namun ia mengatakan akan mengecek kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

“Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya,” ujar Indra saat dimintai konfirmasi.