Putra Nababan Bela Gubernur Bali Larang Air Minum Plastik Sekali Pakai

Posted on

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi , Putra Nababan, membela Gubernur Bali terkait larangan air minum dalam kemasan di bawah satu liter di Bali. Putra juga menyayangkan Kementerian Perindustrian justru hendak memanggil Koster buntut kebijakan tersebut.

“Dengan adanya kebijakan Gubernur Bali tersebut, Kementerian Perindustrian harusnya memberikan dukungan pengembangan alternatif kemasan air minum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kemasan biodegradable atau reusable,” kata Putra kepada wartawan, Selasa (15/5/2025).

Putra menyebut Pemprov Bali berupaya menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu, yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai. Ia berharap jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akhirnya berkurang.

Putra menyayangkan kebijakan Kementerian Perindustrian melalui Wamen Faisol Riza yang hendak memanggil Koster karena dinilai tidak berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum meluncurkan kebijakan. Ia mengatakan kebijakan itu untuk mendorong penggunaan tumbler di sejumlah daerah.

“Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler,” ujar Putra.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali dan para turis yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” sambungnya.

Semestinya, kata Putra, Kementerian Perindustrian mendapat trigger atau stimulus untuk mendorong pelaku industri merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya. Putra berharap adanya kebijakan yang inklusif.

“Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen,” kata Putra.

“Pendekatan yang inklusif berbasis solusi dapat membantu tercapainya keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali. Pemanggilan tersebut untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza baru-baru ini. Menurutnya, sebelum memutuskan kebijakannya, apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu.

“Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan,” ujar Faisol Riza dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4).

Ia mengatakan Kemenperin akan mengundang Pemprov Bali dan semua industri air minum dalam kemasan yang ada di Bali untuk membicarakan masalah ini.

“Kita bicarakan dulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespon, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kita akan jadwalkan mengundang semua minggu depan,” ujarnya.

Simak juga Video: Bali Bakal Larang Air Kemasan Plastik, Wajib Pakai Tumbler