memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya aktif lagi sebagai legislator setelah dinonaktifkan buntut kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Putusan MKD DPR dinilai sudah tepat dan proporsional.
Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri, menyebutkan pernyataan Adies yang sempat menimbulkan perdebatan publik merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang spontan dan tanpa unsur kesengajaan.
“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Sultoni merujuk Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial. Adies Kadir setelah pernyataan itu menjadi ramai diperbincangkan publik, sudah mengklarifikasinya secara terbuka dan tidak ada akibat hukum apapun dari hal tersebut.
Sultoni juga mengapresiasi langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi dengan menyebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kedewasaan etik pejabat publik.
“Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai kekeliruan yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” ujar peneliti di Nusantara Center for Social Research itu.
“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tuturnya.
Sultoni menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut jika merujuk pada UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015. Ia menilai polemik yang sempat muncul lebih disebabkan oleh penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.
“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” ungkapnya.
Dia menyebutkan MKD telah menggunakan pendekatan edukatif dan proporsional dalam menangani perkara terkait Adies Kadir. “Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” kata dia.
Serupa, terkait sanksi untuk Uya Kuya, Fikri mengatakan putusan MKD sudah sesuai. Dia menyebutkan Uya Kuya merupakan korban disrupsi informasi melalui video lama yang diputar ulang dengan framing.
“Paling tidak hari ini kita lihat hukum acara di MKD telah berlangsung sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Simak juga Video: MKD Aktifkan Kembali Adies Kadir-Uya Kuya Jadi Anggota DPR







