Rajiv Soroti Pengkaplingan Tanah untuk Usaha Air Minum di Puncak & Bogor

Posted on

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti isu maraknya pengkaplingan tanah di kawasan Puncak dan Bogor, Jawa Barat, yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial usaha air minum. Menurut dia, jika terbukti pengambilan air baku dilakukan secara ilegal dan dikomersialkan, maka hal tersebut harus ditertibkan.

Karena, kata dia, kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai resapan air, pemasok kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.

“Pengkaplingan tanah dan penyedotan air minum secara masif untuk kepentingan komersial di kawasan Puncak dan hulu Bogor, harus ditertibkan,” kata Rajiv melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Kata Rajiv, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, melarang alih fungsi kawasan secara serampangan untuk kepentingan komersial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga melarang kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2009, diatur larangan alih fungsi kawasan lindung yang wajib dijaga fungsi ekologisnya dan melarang kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, penurunan daya dukung sumber daya air,” tegas Rajiv.

Oleh karena itu, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini mendesak Pemerintah Daerah Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengkaplingan tanah di kawasan Puncak dan Bogor yang ditujukan untuk usaha air minum.

“Saya mendesak investigasi tersebut harus mencakup identifikasi status kepemilikan dan penguasaan lahan, legalitas perubahan peruntukan lahan, status izin lingkungan, status izin pengambilan air tanah atau air permukaan, serta kepatuhan terhadap RTRW/RDTR dan status kawasan lindung,” ujarnya.

Rajiv yang merupakan Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini menekankan audit izin lingkungan perlu dilakukan secara transparan, apakah mereka memiliki izin AMDAL atau UKL-UPL yang sah, volume ekstraksi air dilaporkan.

“Hasil investigasi dan audit ini harus diumumkan secara terbuka kepada publik,” imbuhnya.

Selanjutnya, Rajiv menegaskan aktivitas penyedotan air komersial di lokasi-lokasi yang dipermasalahkan sebaiknya dihentikan sementara sampai proses investigasi selesai.

Ia mengingatkan prinsip kehati-hatian harus dijalankan, karena air adalah sumber daya publik yang bersifat strategis dan tidak boleh dieksploitasi dengan cara yang mengancam hak masyarakat atas air bersih, dan keselamatan ekologis kawasan hulu.

“Sampai proses investigasi selesai dan ada kepastian hukum bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun lingkungan hidup, sebaiknya seluruh aktivitas penyedotan air komersial di lokasi-lokasi yang dipermasalahkan dihentikan sementara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *