Rapat Baleg DPR Memanas Saat Dua Pimpinan Debat soal RUU Pemilu

Posted on

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanas saat terjadi perdebatan dua pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD), yakni Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Keduanya berdebat mengenai pembagian tupoksi untuk membahas , Partai Politik, dan Pilkada.

Momen itu terjadi saat rapat Baleg DPR bersama komisi-komisi DPR membahas perkembangan RUU Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mulanya, Doli menjawab alasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada diinisiasi oleh Baleg DPR alih-alih Komisi II DPR yang membidangi pemilu.

Kemudian, Aria Bima pun langsung memotongnya. Aria Bima meminta penjelasan Doli terkait pengambilalihan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada.

“Ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima waktu itu kan mengatakan kenapa UU Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh Baleg,” kata Doli.

“Ini penting, tolong dijelaskan, Pak Ketua, ini mempermalukan Komisi II, kompetensi Komisi II, pengawasan anggaran, semua di Komisi II. Tanggung jawab apa ke publik, tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II,” kata Aria Bima.

Dia mendesak Baleg segera menjawab terkait pengambilalihan itu. Menurutnya, hal itu telah memalukan Komisi II sebagai mitra KPU dan Bawaslu, yang merupakan penyelenggara pemilu.

“Penting, kami harus jawab apa, tidak mampu Komisi II? Ini kompetensi Komisi II, sampai tidak, memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?” ujar Aria Bima.

“Mohon maaf, nih, saya sudah kesulitan menjawab ke publik. Setiap kita rapat dengan KPU dengan Bawaslu dengan Kemendagri, kalau kita bicara transformasi DPR, kita kan bicara substansi dan prosedur,” sambung dia.

Menjawab hal itu, Doli mengatakan saat dirinya masih menjabat Ketua Komisi II periode 2019-2024, pihaknya telah mengusulkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada masuk ke Prolegnas 2019-2024. Dia mengatakan hal itu juga telah diusulkan Komisi II untuk masuk ke Prolegnas 2024-2029.

“Jadi kami di Komisi II sudah mengusulkan undang-undang yang sekarang diusulkan ini, itu 2019, jadi sejak 6 tahun lalu ini UU penting,” kata Doli.

“Makanya di ujung saya kirim lagi di awal periode, Baleg juga kirim surat ke pimpinan Komisi II minta lagi mana UU yang perlu dibahas untuk 2024-2029, nanti tolong Sekretariat Baleg untuk ditunjukkan suratnya ke pimpinan Komisi II, waktu itu pimpinan Komisi II mengulangi surat yang saya buat di akhir itu, sama UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik, Pertahanan, dan sebagainya,” sambungnya.

Namun, kata dia, 1 jam sebelum rapat, Komisi II mengubah surat tersebut. Dia mengatakan Komisi II justru malah mengusulkan revisi UU ASN untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.

“Saya secara pribadi mantan Ketua Komisi II yang merasa penting dan bertanggung jawab, sistem pemilu ini penting, saya yang mengusulkan waktu itu, memang daripada hilang di dalam susunan Prolegnas baik 2024-2029 dan list 2025, saya sampaikan waktu itu dan serta-merta waktu itu Menteri Dalam Negeri menyampaikan ‘Oh iya, betul’,” papar Doli.

Doli mengatakan pihaknya telah meminta pendapat pemerintah mengenai usulan revisi UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada ini. Saat itu, Kemendagri pun menyetujuinya.

“Jadi, Bapak-bapak Komisi II, kalau waktu itu tidak kami masukkan, undang-undang yang Bapak usulkan sekarang nggak masuk, Pak,” katanya.

Doli mengaku bingung lantaran Komisi II saat itu malah mengusulkan revisi UU ASN untuk masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025. Padahal, UU ASN baru selesai direvisi pada 2023.

“Saya waktu itu terus terang saja saya bingung, kenapa tiba-tiba yang diusulkan adalah UU ASN, yang saya waktu itu ikut menyelesaikan UU ini selama 3 tahun,” kata Doli.

“UU ASN ini selesainya 2023 diselesaikan selama 3 tahun, kenapa kok selesainya 2023 diusulkan lagi di 2025 untuk dibahas?” sambung dia.

Lebih lanjut, Doli berbicara mengenai metode yang akan dipakai dalam membahas ketiga UU tersebut. Dia mengatakan DPR memiliki dua metode yang bisa dipilih, yakni omnibus law dan kodifikasi.

“Saya sekali lagi mengulang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMP, di situ dijelaskan bahwa pembahasan UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik itu diselesaikan secara kodifikasi itu perintah undang-undang,” katanya.

Dia pun mendengar informasi Ketua Komisi II menginginkan ketiga UU itu dibahas menggunakan metode omnibus law. Menurutnya, jika dengan omnibus law, bisa ditambah dengan UU lainnya.

“Tapi kalau mau mengikuti UU 59, cuma tiga yang dikodifikasi, Pemilu, Pilkada, Parpol. Walaupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi rezim pemilu dan rezim pilkada itu tidak dibedakan, jadi harus ada satu, UU Pemilu saja,” kata Doli.

“Ini menjelaskan, Pak Ketua, kenapa teman-teman ini mengusulkan banyak dan memang harus dikerjakan secara sekaligus mudah-mudahan clear,” imbuhnya.

Doli pun menegaskan pihaknya tidak berupaya merebut tupoksi Komisi II untuk membahas RUU Pemilu, Pilkada, dan Parpol. Dia pun mendukung ketiga UU tersebut masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

“Jadi tidak ada lagi persepsi Baleg mau intercept. Baleg bukan tukang cari kerjaan, Pak, kami tuh nggak minta-minta UU mana yang kami kerjakan, itu semua diputuskan pimpinan dan dirapatkan di Badan Musyawarah,” pungkasnya.

Menjawab hal itu, Doli mengatakan saat dirinya masih menjabat Ketua Komisi II periode 2019-2024, pihaknya telah mengusulkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada masuk ke Prolegnas 2019-2024. Dia mengatakan hal itu juga telah diusulkan Komisi II untuk masuk ke Prolegnas 2024-2029.

“Jadi kami di Komisi II sudah mengusulkan undang-undang yang sekarang diusulkan ini, itu 2019, jadi sejak 6 tahun lalu ini UU penting,” kata Doli.

“Makanya di ujung saya kirim lagi di awal periode, Baleg juga kirim surat ke pimpinan Komisi II minta lagi mana UU yang perlu dibahas untuk 2024-2029, nanti tolong Sekretariat Baleg untuk ditunjukkan suratnya ke pimpinan Komisi II, waktu itu pimpinan Komisi II mengulangi surat yang saya buat di akhir itu, sama UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik, Pertahanan, dan sebagainya,” sambungnya.

Namun, kata dia, 1 jam sebelum rapat, Komisi II mengubah surat tersebut. Dia mengatakan Komisi II justru malah mengusulkan revisi UU ASN untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.

“Saya secara pribadi mantan Ketua Komisi II yang merasa penting dan bertanggung jawab, sistem pemilu ini penting, saya yang mengusulkan waktu itu, memang daripada hilang di dalam susunan Prolegnas baik 2024-2029 dan list 2025, saya sampaikan waktu itu dan serta-merta waktu itu Menteri Dalam Negeri menyampaikan ‘Oh iya, betul’,” papar Doli.

Doli mengatakan pihaknya telah meminta pendapat pemerintah mengenai usulan revisi UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada ini. Saat itu, Kemendagri pun menyetujuinya.

“Jadi, Bapak-bapak Komisi II, kalau waktu itu tidak kami masukkan, undang-undang yang Bapak usulkan sekarang nggak masuk, Pak,” katanya.

Doli mengaku bingung lantaran Komisi II saat itu malah mengusulkan revisi UU ASN untuk masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025. Padahal, UU ASN baru selesai direvisi pada 2023.

“Saya waktu itu terus terang saja saya bingung, kenapa tiba-tiba yang diusulkan adalah UU ASN, yang saya waktu itu ikut menyelesaikan UU ini selama 3 tahun,” kata Doli.

“UU ASN ini selesainya 2023 diselesaikan selama 3 tahun, kenapa kok selesainya 2023 diusulkan lagi di 2025 untuk dibahas?” sambung dia.

Lebih lanjut, Doli berbicara mengenai metode yang akan dipakai dalam membahas ketiga UU tersebut. Dia mengatakan DPR memiliki dua metode yang bisa dipilih, yakni omnibus law dan kodifikasi.

“Saya sekali lagi mengulang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMP, di situ dijelaskan bahwa pembahasan UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik itu diselesaikan secara kodifikasi itu perintah undang-undang,” katanya.

Dia pun mendengar informasi Ketua Komisi II menginginkan ketiga UU itu dibahas menggunakan metode omnibus law. Menurutnya, jika dengan omnibus law, bisa ditambah dengan UU lainnya.

“Tapi kalau mau mengikuti UU 59, cuma tiga yang dikodifikasi, Pemilu, Pilkada, Parpol. Walaupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi rezim pemilu dan rezim pilkada itu tidak dibedakan, jadi harus ada satu, UU Pemilu saja,” kata Doli.

“Ini menjelaskan, Pak Ketua, kenapa teman-teman ini mengusulkan banyak dan memang harus dikerjakan secara sekaligus mudah-mudahan clear,” imbuhnya.

Doli pun menegaskan pihaknya tidak berupaya merebut tupoksi Komisi II untuk membahas RUU Pemilu, Pilkada, dan Parpol. Dia pun mendukung ketiga UU tersebut masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

“Jadi tidak ada lagi persepsi Baleg mau intercept. Baleg bukan tukang cari kerjaan, Pak, kami tuh nggak minta-minta UU mana yang kami kerjakan, itu semua diputuskan pimpinan dan dirapatkan di Badan Musyawarah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *