Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini ilegal. Rullyandi mengatakan pengangkatan Suhartoyo tak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Rullyandi mengatakan PTUN mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.
“Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” kata Rullyandi.
Dia mengatakan setelah putusan PTUN tersebut, seharusnya berlaku mekanisme konstitusional terkait pengisian jabatan Ketua MK. Menurutnya, Ketua MK harus dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam UU MK, serta wajib mengucapkan sumpah jabatan.
Namun, Rullyandi mengaku tak menemukan adanya proses pengucapan sumpah jabatan setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Suhartoyo pada 30 Desember 2024. Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Harusnya ketika terjadi kekosongan, maka berlakulah mekanisme konstitusional. Ketua MK menurut UUD ’45 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang MK, dan ketika dipilih, maka dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan mahkamah,” ujarnya.
“Saya menyelidiki di website-nya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 itu yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada sumpah pengambilan pengucapan sumpah jabatan,” sambung dia.
Rullyandi pun kemudian menyinggung kasus Bupati Talaud Elly Lasut yang sempat tertunda pelantikannya meski telah memenangkan pilkada. Menurutnya, Elly Lasut baru dilantik dua tahun kemudian demi menghormati prosedur hukum dan konstitusi.
“Bayangkan coba, 2 tahun dia nggak berani memimpin sebagai bupati, padahal sudah menang di MK, Pak. Cuman menghormati, belum dilantik, Pak. Lah ini Ketua MK nggak pernah disumpah, kok dia bisa mimpin sidang gitu loh?” ujarnya.
“Tapi kalau kita lihat website-nya Mahkamah Konstitusi, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak,” lanjut dia.
Sebab itu, menurutnya, seluruh hakim konstitusi melakukan pembiaran terhadap kepemimpinan Ketua MK yang dinilainya ilegal. Selain itu, dia juga menyinggung putusan-putusan MK yang kerap melenceng.
“Saya akademisi memandang, ini nggak bener. Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK,” ungka Rullyandi.
Dia pun mencontohkan salah satu putusan yang tak sesuai UUD 1945 ialah terkait pemilu lebih dari 5 tahun. Dia pun menilai perlu adanya reformasi MK.
“Contoh sederhana, siapa yang bisa merubah Undang-Undang Dasar ’45? Adalah MPR. Tapi, putusan MK 135 itu merubah Undang-Undang Dasar ’45. Pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK,” ujar Rullyandi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi Rullyandi. Dia mengatakan masukan Rullyandi dapat menjadi pertimbangan perluasan agenda Panja Reformasi.
“Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IIi DPR RI Rano Alfath menilai kritik tersebut relevan. Dia menilai banyak putusan MK kurang jelas dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ini terus terang luar biasa bagi kami terutama bahwa kaitan soal TAP MPR. Ada beberapa hal, sebetulnya ini kan di luar ini terkait reformasi. Kita bikin ada… Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu,” tuturnya.
“Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia,” imbuh dia.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan putusan PTUN tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” kata Saldi kepada wartawan, Selasa (4/11).
Menurutnya, pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan. Maka, MK menilai tak ada aturan yang dilanggar dari proses pemilihan Suhartoyo.
“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.
