Ribka Haluk melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR membahas penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda). Wamendagri menyoroti masih adanya daerah yang melakukan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () padahal pengangkatan sudah selesai.
“Ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat. Dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan,” kata Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ribka mengingatkan para gubernur dan kepala daerah untu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ribka juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK di daerah yaitu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.
“Kemudian jadwal pengangkatan CPNS diangkat paling lambat Juni tahun 2025. PPPK diangkat paling lambat bulan Oktober 2025,” kata dia.
“Sehingga, ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 diketahui paling lambat Juni 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025. Sedangkan untuk P3K, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Senin (17/3).