Artis , yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya. Bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal itu?
“Ya dengan dicabutnya gugatan, ya nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim kan dalam memutus terhadap permohonan keberatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Anang berkeyakinan penyidik telah mengambil langkah hukum yang tepat terkait penyitaan aset itu. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati gugatan yang sebelumnya dilayangkan Sandra Dewi.
“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear,” lanjut Anang.
Anang menyatakan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, dia menyebut, jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis dan barang bukti yang disita akan menjadi rampasan negara.
“Perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi udah inkrah 20 tahun dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ucapnya.
“Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” jelas Anang.
Namun, Anang belum menastikan kapan lelang akan dilakukan. Barang bukti yang dirampas nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilelang.
“Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” terang Anang.
“Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pemulihan Aset. Dari BPA nanti ditaksasi, nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini. Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” ujar hakim.
Simak Video ‘Penyidik Bongkar Pola TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset’:






