Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah tercantum dalam KUHAP dan KUHP baru. Jangan lagi ada anggapan polisi atau jaksa dibayar jika ada perkara yang diselesaikan secara restoratif.
Hal itu dikatakan Eddy dalam paparannya dalam acara sosialisasi KUHP ke Kementerian/Lembaga di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026). Eddy lebih dulu menjelaskan tantangan penerapan KUHP baru yaitu merubah paradigma di masyarakat.
“KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Saya ambil contoh konkret, ya bukan saja aparat hukum, bukan saja masyarakat, mungkin kita semua kalau kita menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar kita pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya,” kata Eddy.
Padahal, Eddy menjelaskan, hukum pidana modern mengacu pada keadilan restoratif dan rehabilitatif. Poin soal restoratif itulah yang tercantum dalam KUHP dan KUHAP baru, yang perlu disosialisasikan ke masyarakat.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Karena saya khawatir kalau nanti misalnya segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” sebutnya.
Eddy meyakini KUHP dan KUHAP baru bukanlah kitab suci yang sempurna. Dia memaklumi jika muncul kontroversi dalam isu yang ada di aturan tersebut.
“Substansi KUHP, memang kami para pembentuk yang terdiri dari 15 tim ahli kami sadar betul bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah kitab suci yang sempurna tetapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara,” sebutnya.







